Wiranto: Apa Salahnya Menyelamatkan Bangsa Dari Ancaman Ideologi?

Berita Pak Ahok - Menko Polhukam Wiranto memberi komentar pendapat beberapa grup orang-orang berkaitan unsur kegentingan menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017. 


Wiranto: Apa Salahnya Menyelamatkan Bangsa Dari Ancaman Ideologi?

Perppu itu menukar UU Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Oganisasi Kemasyarakatan. 

Wiranto menyatakan kalau pembentukan Perppu itu untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dari ancaman ideologi yang menginginkan ganti Pancasila serta UUD 1945.

"Perppu itu kan kebutuhan nasional, untuk menyelematkan bangsa Indonesia dari ancaman, termasuk juga dari ancaman ideologi," tutur Wiranto waktu didapati selesai menghadiri peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional di TMII, Jakarta Timur. 

"Dengan hal tersebut, Perppu itu mesti di dukung semuanya pihak untuk menyelematkan bangsa, menyelamatkan generasi selanjutnya, menyelematkan NKRI, Pancasila serta UUD 1945 yang disebut konsensus nasional. Apa kelirunya sich menyelamatkan bangsa dari ancaman ideologi?" lebih Wiranto. 

Wiranto menerangkan, dengan terdapatnya Perppu Ormas, bukanlah bermakna pemerintah dapat sewenang-wenang dalam membubarkan ormas. 

Kewenangan mencabut status tubuh hukum serta membubarkan satu ormas oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum serta HAM, lanjut Wiranto, mesti lewat pengkajian. 

"Sekarang ini ada sekitaran 344. 000 ormas di Indonesia. Perppu itu kan payung hukum, dari situ kelak Kemenkumham serta Kemendagri mempelajari ormas mana yang disebut ancaman," kata Wiranto. 

Terlebih dulu, kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan unsur kegentingan jadi basic pembentukan Perppu. 

Berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-VII/2009 ada tiga prasyarat penerbitan Perppu, yakni ada keperluan menekan untuk merampungkan problem hukum dengan cepat berdasar pada UU, ada kekosongan hukum karna UU yang diperlukan belumlah ada atau tidak mencukupi, serta kekosongan hukum tidak bisa diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU. 

"Berdasar pada putusan MK No. 138 th. 2009 penerbitan Perppu mesti berdasar pada tiga prasyarat, satu diantaranya kegentingan atau kondisi menekan. Kegentingan memaksa apa yang berada di kepala Presiden berkaitan penerbitan Perppu itu?" tutur Yusril waktu memberi info pers di kantor HTI, Tebet, Jakarta Selatan.
(Berita Pak Ahok)

0 Response to "Wiranto: Apa Salahnya Menyelamatkan Bangsa Dari Ancaman Ideologi?"

Post a Comment