Berita Pak Ahok - Terdakwa masalah sangkaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, kecewa atas ketentuan majelis hakim yang menampik permintaanya memberi respon atas jawaban eksepsi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam satu persidangan terlebih dulu, JPU berikan respon pada 9 point eksepsi Buni Yani. Ke-9 point eksepsi tersebut telah di uraikan Buni Yani pada persidangan tanggal 20 Juni 2017.
"Jaksa telah memberi dakwaan, jaksa telah memberi respon. Harusnya kami bisa 1 peluang sekali lagi untuk memberi respon supaya sama 2 x menyikapi," tutur Buni Yani, selesai persidangan kelanjutan di gedung Perpustakaan serta Kearsipan Kota Bandung, seperti dikabarkan.
Buni kembali mengungkapkan keheranannya atas timbulnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik yang didugakan padanya.
"Tak ada di penyidikan, namun tiba-tiba bimsalabim muncul di dakwaan. Nah itu disadari oleh mereka kalau dakwaan ini datang dari resume," jelas Buni.
Ia berdalih tidak pernah sekali pun mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut dia, video itu didapat dari unduhan di salah satunya sosial media, tanpa ada sedikit juga mengeditnya.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebutkan keinginan untuk menyikapi kembali JPU karna respon eksepsi dari JPU kurang mendetail.
"Kami mengingatkan kembali pada hakim hak menyikapi jaksa atas responnya pada eksepsi kami," tuturnya.
Meskipun demikian, ia mengatakan majelis hakim yang di pimpin M Sapto cukup menerima eksepsi yang diserahkannya.
Karena itu ia mengharapkan, eksepsi itu bisa di terima oleh hakim dan clientnya bisa terlepas dari semua tuntutan.
"Semoga hakim mengabulkan eksepsi keberatan Pak Buni Yani," harapnya.
Sidang kelanjutan masalah sangkaan pelanggaran UU ITE sendiri, akan kembali di gelar pada 11 Juli 2017 dengan agenda putusan sela.
(Berita Pak Ahok)
0 Response to "Buni Yani Merasa Kecewa Dengan Keputusan Hakim: Seharusnya Saya Dapat Kesempatan!"
Post a Comment