Berita Pak Ahok - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut banding atas vonis dua tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Keputusan itu atas pertimbangan keluarga Gubernur nonaktif DKI Jakarta.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta menyebutkan pencabutan permohonan banding tersebut bukan karena alasan kekhawatiran hukuman ditambah. Tapi atas alasan mengalah kepada masyarakat umum.
"Jangan ada yang mengatakan Pak Ahok takut. Ahok bela negara, bela Pancasila, tidak ada lagi (ketakutan). Pak Ahok mengalah untuk umum," ucap Wayan dalam jumpa pers di Menteng, Jakara Pusat.
"Jangan katakan Ahok kalah. Pak Ahok disuruh bangsa ini," Wayan menjelaskan.
Pencabutan banding ini dilakukan sehari sebelum masa kedaluwarsa 14 hari yang diberikan majelis hakim saat mengetuk vonis persidangan di tingkat pertama.
Wayan Sudirta sebelumnya mengatakan keputusan ini diambil setelah keluarga berdiskusi dengan tim pengacara.
Menurut dia, keluarga Ahok menilai keputusan itu sebagai pilihan terbaik dari yang terburuk. Keputusan tersebut diambil meski kecewa dan merasa tidak adil atas vonis majelis hakim.
(Berita Pak Ahok)
0 Response to "Ahok Cabut Banding Bukan Karena Takut, Tapi.."
Post a Comment