Di Sidang Buni Yani, Jaksa Agung Sebut Ahok Tidak Perlu Di Hadirkan

Berita Pak Ahok - Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak hadir jadi saksi dalam persidangan masalah pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan serta Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (8/8/2107). Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai ketidakhadiran Ahok tidak bakal kurangi fakta di persidangan. 


Di Sidang Buni Yani, Jaksa Agung Sebut Ahok Tidak Perlu Di Hadirkan

" Ahok sudah pernah diperiksa dibawah sumpah. Lalu hukum acara kita pemeriksaan dibawah sumpah yang dibacakan dipersidangan itu nilainya sama dengan hadirnya secara langsung yang bersangkutan, " kata Prasetyo

Menurut dia, info Ahok dalam BAP telah cukup untuk mewakili keterangannya dalam persidangan. Sementara, kata dia, Ahok saat ini masih melakukan masa pidananya atas masalah penodaan agama.

" Sementara tentunya akan lebih praktis untuk membacakan aja apa yang telah di sampaikan dalam pemeriksaan yang lalu . Toh pemeriksaan dilakukan dibawah sumpah, jadi nilainya sama dengan yang bersangkutan ada di persidangan, " jelas Prasetyo.

Terlebih dulu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak ada dalam sidang kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dengan terdakwa Buni Yani. Ahok semestinya jadi saksi untuk Buni Yani dalam sidang hari ini.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta menjelaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak harus ada dalam persidangan yang berjalan di Bandung, Jawa Barat. Mengingat jarak yang ditempuh Ahok dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Bandung begitu jauh.

" Memang tak perlu hadir bila jaraknya jauh. Repot serta memerlukan biaya yang besar, " tutur Wayan.

Menurut Undang-Undang, kata Wayan, hal tersebut diperbolehkan. Sementara jadi penggantinya, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja.

(Berita Pak Ahok)

0 Response to "Di Sidang Buni Yani, Jaksa Agung Sebut Ahok Tidak Perlu Di Hadirkan"

Post a Comment