Berita Pak Ahok - Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan menggelar sidang pembacaan putusan atas uji materi Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang diajukan bekas gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"MK juga akan memutus perkara uji materi Undang Undang Pilkada berkaitan dengan cuti sepanjang masa kampanye kepala daerah untuk pasangan calon petahanan," tutur juru bicara MK Fajar Laksono.
Terlebih dulu pada September 2016, Ahok sudah memajukan uji materi pada Mahkamah Konstitusi berkaitan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.
Menurut Ahok, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bisa ditafsirkan kalau sepanjang masa kampanye pemohon harus melakukan cuti, walau sebenarnya sebagai petinggi umum, Ahok sebagai pemohon mempunyai tanggung jawab pada orang-orang Propinsi DKI Jakarta untuk meyakinkan program favorit DKI Jakarta terwujud termasuk juga sistem penganggarannya.
Dia juga menilainya penafsiran yang mewajibkan cuti itu yaitu tidak lumrah karna pada intinya cuti adalah suatu hak seperti tercermin pada hak PNS yang ditata dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara.
Ahok memiliki pendapat ketetapan itu semestinya ditafsirkan kalau cuti selama kampanye merupakan hak yang punya sifat opsional.
Dengan hal tersebut Ahok bisa pilih tidak untuk memakai cuti itu serta konsentrasi bekerja membenahi DKI Jakarta sesuai sama tanggung jawab pemohon seperti dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Meski sekian sesudah sistem Pilkada DKI 2017 dinyatakan usai pada April 2017, Mahkamah baru memutus perkara ini pada Juli 2017 serta Ahok sudah tak akan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
(Berita Pak Ahok)
0 Response to "MK Memutuskan Gugatan Uji Materi Ahok Soal Cuti Petahanan"
Post a Comment