Berita Pak Ahok - Buni Yani (BY) melalui kuasa hukum mengemukakan sembilan point nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan masalah dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satunya point mempersoalkan tempat persidangan.
"Eksepsi ada sembilan point. Tetapi, dari semuanya, kami simpulkan kalau 8 point Buni Yani melihat dakwaan tidak jelas hingga perlu dibatalkan. Sedangkan, 1 point menyangkut tempat sidang," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari.
Sufari juga menyikapi yang diterima Buni Yani itu. Dia menyebutkan, perpindahan tempat persidangan adalah kewenangan hakim. Pastinya, merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dalam KUHP mengatur tentang kondusifitas," ucap dia.
Atas pertimbangan itu, menurut dia persidangan Buni Yani lebih baik di gelar di Kota Bandung. Disana, dari sisi keamanan petugas terlihat lebih siap menghadapi tindakan massa yang bisa mengganggu kelancaran sidang.
"Begitu abstrak bila dijelaskan. Umpamanya seperti tempo hari (di Bandung) banyak unjuk rasa yang terlalu berlebih. Seperti itu dapat mengganggu agenda persidangan," ucap dia.
Jaksa Penutut Umum (JPU) menanggapi eksepsi yang diserahkan kuasa hukum Buni Yani.
"Eksepsi yaitu hak dari penasehat hukum atau terdakwa. Kemudian, tanggal 11 Juli 2017 baru putusan sela. Berlanjut ke bagian pembuktian," tukas Sufari.
Paling akhir berkaitan pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Nomor 1537/Pid. B/2016/PN Jakarta Utara yang telah berkekuatan hukum masih (inkracht). Putusan hakim pada Ahok mengatakan perkara Ahok tak ada kaitan dengan Buni Yani.
"Dengan eksepsi itu jadi untuk tegaknya hukum mohon kiranya majelis hakim mengambil keputusan untuk terima serta mengabulkan eksepsi serta membatalkan surat dakwaan JPU," kata Aldwin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan respon berkaitan nota keberatan ini
Hingga saat ini, pihaknya tetap yakin bahwa Buni Yani tidak bersalah. Menurut dia, unggahan Buni Yani tersebut adalah bentuk kritikan atas pernyataan Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51. Apalagi Ahok sudah divonis bersalah terkait kasus penodaan agama.
Sampai saat ini, pihaknya tetap percaya kalau Buni Yani tidak bersalah. Menurutnya, unggahan Buni Yani itu yaitu bentuk kritikan atas pernyataan Ahok berkaitan Surat Al Maidah ayat 51. Terlebih Ahok telah divonis bersalah berkaitan masalah penodaan agama.
0 Response to "Buni Yani Minta Sidang Di Depok, Ini Tanggapan Kajari"
Post a Comment