Paspampres |
Seorang tentara Angkatan Darat Amerika Serikat (AS) yang terlibat pengiriman senjata secara ilegal kepada oknum pasukan pengaman presiden (paspampres) Indonesia dihukum penjara 18 bulan. Tentara AS itu bernama Audi Sumilat yang diketahui berdarah Kawanua, Sulawesi Utara (Sulut).
Tentara itu pernah ditugaskan di pos Angkatan Darat Fort Bliss, El Paso, Texas pada tahun 2014. Dia kemudian dikirim ke kamp latihan militer di Fort Benning, Georgia.
Kerabat Audi, yakni pamannya yang bernama Feeky Ruland Sumual merupakan seorang pengusaha di New Hampshire dan berbisnis jual beli senjata.
Dalam sidang tahun lalu di New Hampshire, Audi Sumilat, asal El Paso, Texas, mengaku bersalah. Melansir laporan AP, semalam (26/8/2017), sebanyak 23 unit senjata ditemukan sebagai bukti.
Pihak berwenang mengatakan Audi bergabung dengan sebuah konspirasi untuk membeli senjata di Texas dan New Hampshire untuk oknum paspampres Indonesia. Namun, tindakan Audi membeli senjata untuk dipasok ke oknum Paspampres Indonesia dinyatakan sebagai tindakan ilegal.
Audi mengaku membeli senjata di Texas dan mengirimnya ke konspirator New Hampshire, yang kemudian diantarkan ke oknum paspampres Indonesia saat kunjungan ke Washington, D.C., dan ke Majelis Umum PBB di New York.
Sumber : https://international.sindonews.com
0 Response to "Pasok Senjata ke Oknum Paspampres RI, Tentara AS Dipenjara 18 Bulan"
Post a Comment